IMPLEMENTASI CORE VALUES ASN ( NILAI – NILAI DASAR ASN BERAKHLAK )

Oleh :

Ade Setiadi, ST, M.Si

Widyaiswara Ahli Madya Kab.Tasikmalaya

Aparatur Sipil Negara mempunyai 3 (tiga) tugas yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan, sebagai Pelayan Publik dan sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class governance) diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Adapun core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”. Seorang ASN ataupun instansi pemerintah harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan Core values ASN BerAKHLAK secara utuh. Adapun 7 (tujuh) core values ASN BerAKHLAK terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif atau dikenal dengan BerAKHLAK. Berikut penjelasan mengenai masing – masing nilai dari ASN BerAKHLAK, yaitu :

1.     Berorientasi Pelayanan

Yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan.
  3. Melakukan perbaikan tiada henti.

Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan pengguna layanan.

Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan prima didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh penyelenggara. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

2.    Akuntabel

Yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya.

Aspek – Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah sebuah hubungan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki kinerja. Akuntabilitas memiliki 5 (lima) tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.

3.    Kompeten

Yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  2. Membantu orang lain belajar.
  3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan (Pasal 1 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017), dan kompetensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

4.    Harmonis

Yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  2. Suka menolong orang lain.
  3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Harmoni (dalam bahasa Yunani: harmonia) berarti terikat secara serasi/sesuai). Dalam bidang filsafat, harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. NKRI merupakan  penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.

          Dalam mewujudkan suasana harmoni maka ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal Indonesia berdiri, sejarah proses perjuangan dalam mewujudkan persatuan bangsa termasuk pula berbagai macam gerakan gerakan separatis dan berbagai potensi yang menimbulkan perpecahaan dan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi.

5.    Loyal

Yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
  2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara.
  3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain:

  1. Taat pada Peraturan.
  2. Bekerja dengan Integritas.
  3. Tanggung Jawab pada Organisasi.
  4. Kemauan untuk Bekerja Sama.
  5. Rasa Memiliki yang Tinggi.
  6. Hubungan Antar Pribadi.
  7. Kesukaan Terhadap Pekerjaan.
  8. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan.
  9. Menjadi teladan bagi Pegawai lain.

Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Sikap loyal seorang PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang- undangangan yang berlaku. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.

6.    Adaptif

Yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas.
  3. Bertindak proaktif.

Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan. Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya keberlangsungan kehidupan. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi.

7.    Kolaboratif

Yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut :

  1. Memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  3. Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kolaboratif berasal dari kata co dan labor yang mengandung makna sebagai penyatuan tenaga atau peningkatan kemampuan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau yang  telah disepakati bersama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa “Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan”. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan  Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

Berita Lainnya