Nama Layanan:

PEMROSESAN IZIN CUTI ASN


Persyaratan:
  1. PNS/Calon PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun, sedangkan untuk Cuti Besar paling kurang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun, kecuali untuk kepentingan melaksanakan ibadah wajib/Haji.
  2. Persyaratan Administrasi:
    1. Syarat Umum:
      1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti dari yang bersangkutan yang telah diisi dan ditandatangani atasan langsungnya (untuk permintaan cuti Kepala Perangkat Daerah, tanda tangan atasan langsungnya dapat dikosongkan) sebanyak 1 lembar;
      2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah sebanyak 1 lembar.
    2. Syarat Khusus:
      1. Cuti Karena Alasan Penting:
        • Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan untuk alasan penting karena istri melahirkan atau anggota keluarga sakit keras;
        • Surat Keterangan dari Ketua RT untuk alasan penting karena kebakaran rumah atau bencana alam;
        • Izin Cuti Sementara dari Kepala Unit Kerja sebanyak 1 lembar.
      2. Cuti Besar:
        • Untuk ibadah haji: Surat Keterangan/Jadwal Keberangkatan/Kepulangan dari Kementerian Agama, 1 lembar;
        • Untuk ibadah umroh: Surat Keterangan dari Biro Perjalanan Penyelenggara Umroh, 1 lembar;
        • Untuk perjalanan ke luar negeri non haji/umroh: Surat Pernyataan rencana perjalanan ke luar negeri mencantumkan motivasi perjalanan, hari/tanggal/bulan dan kota/negara tujuan, 1 lembar.
      3. Cuti Tahunan:
        • Untuk ibadah umroh: Surat Keterangan dari Biro Perjalanan Penyelenggara Umroh, 1 lembar;
        • Untuk perjalanan ke luar negeri non haji/umroh: Surat Pernyataan rencana perjalanan ke luar negeri mencantumkan motivasi perjalanan, hari/tanggal/bulan dan kota/negara tujuan, 1 lembar.
      4. Cuti Sakit:
        • Sakit sampai dengan 14 hari: Surat Keterangan Dokter, 1 lembar;
        • Sakit lebih dari 14 hari: Surat Keterangan Dokter dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, 1 lembar.
      5. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN):
        • Surat Penugasan atau Surat Perintah Tugas kepada Suami/Istri, 1 lembar; atau
        • Surat Keterangan Dokter dan/atau Dokter Spesialis, 1 lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Usulan pemberian cuti dari Perangkat Daerah yang sudah mendapat persetujuan dan tanda tangan atasan langsung yang bersangkutan (kecuali permintaan cuti untuk Kepala Perangkat Daerah, tanda tangan atasan langsung dapat dikosongkan);
  2. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan, berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
  3. Permintaan Surat Izin Cuti diproses, ditelaah kelayakannya, dibuat konsep, dan diparaf koordinasi;
  4. Penyampaian konsep Surat Izin Cuti ke Sekretariat Daerah untuk paraf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara, BKPSDM membuat surat permintaan pertimbangan teknis (Pertek) terlebih dahulu ke BKN yang ditandatangani Bupati. Setelah Pertek keluar, dibuat konsep izin cuti dan disampaikan kembali ke Bupati untuk ditandatangani;
  6. Pengambilan izin cuti yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  7. Penomoran dan penyampaian Surat Izin Cuti kepada yang bersangkutan.

Jangka Waktu Pelayanan:

3 Bulan


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Surat Izin Cuti Aparatur Sipil Negara


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171

Nama Layanan:

FASILITAS PEMBERIAN PENGHARGAAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA


Persyaratan:
  1. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  2. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS;
  3. Surat usulan dari atasan langsung di Perangkat Daerah masing-masing pengusul dikirimkan kepada Bupati Tasikmalaya melalui BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dengan dilengkapi dokumen soft copy (hasil scaner) dan hard copy:
    1. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS;
    2. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
    3. Salinan Surat Keputusan Jabatan;
    4. Konversi NIP;
    5. Salinan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
    6. Daftar riwayat hidup PNS yang diusulkan;
    7. Salinan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX Tahun bagi yang telah memiliki;
    8. Daftar riwayat hidup PNS yang diusulkan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Penerimaan berkas usulan dari Perangkat Daerah;
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak sesuai urutan yang ditentukan, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menghubungi yang bersangkutan untuk segera dilengkapi;
  3. Entry data calon penerima penghargaan berdasarkan usulan dari masing-masing Perangkat Daerah pada website https://slks.kemendagri.go.id;
  4. Pelaksanaan Rapat Tim Peneliti dan Pengkaji Penghargaan untuk menghasilkan keputusan Berita Acara Calon Penerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya;
  5. Pembuatan Surat Usulan Calon Penerima Penghargaan Satyalancana yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri RI;
  6. Koordinasi penyelesaian akhir dengan pihak-pihak terkait dan pengambilan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI ke Kementerian Dalam Negeri RI;
  7. Mendistribusikan kepada PNS yang menerima Satyalancana pada upacara peringatan hari-hari besar.

Jangka Waktu Pelayanan:
  • Periode penerimaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu pada bulan Agustus dan November.
  • Dokumen usulan Satyalancana Karya Satya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum periode yang telah ditentukan.

Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171