Nama Layanan:
PEMBUATAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KASUM)
Persyaratan:
Menikah Pertama
- Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
- Laporan perkawinan pertama (Lampiran I-A SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Fotocopy sah surat nikah*;
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto).
Menikah Kedua
- Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
- Laporan perkawinan duda/janda (Lampiran I-B SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Fotocopy sah surat kematian/akta cerai*;
- Fotocopy sah surat nikah*;
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto).
Pengganti Karena Hilang
- Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
- Laporan perkawinan pertama/duda/janda;
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Fotocopy sah surat nikah*;
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto);
- Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
- Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983) – (dibuat oleh BKPSDM)*;
- Surat kehilangan dari Kepolisian.
Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pengecekan melalui SIMPEG terhadap pegawai yang belum maupun yang telah memiliki Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu);
- Pemberitahuan kepada Perangkat Daerah/unit kerja untuk melakukan pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui SIMPEG dan melengkapi/menggugah kelengkapan berkas yang belum ada di SIMPEG terhadap pegawai yang belum memiliki Karis/Karsu;
- Penerimaan surat usul pembuatan Karis/Karsu dan pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG beserta kelengkapan berkas dari Perangkat Daerah/unit kerja;
- Verifikasi pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
- Pengunduhan kelengkapan berkas dan memperbarui status pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
- Pembuatan dan pencetakan surat usul pembuatan Karis/Karsu;
- Penandatanganan konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu;
- Pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui aplikasi BKN;
- Penginputan kelengkapan berkas melalui aplikasi BKN;
- Penyerahan surat usul pembuatan Karis/Karsu beserta kelengkapan berkas ke BKN;
- Penginputan data nomor Karis/Karsu yang telah terbit dari BKN ke SIMPEG;
- Pemindaian dan menggugah arsip Karis/Karsu ke SIMPEG;
- Penyerahan Karis/Karsu kepada Perangkat Daerah/unit kerja.
Jangka Waktu Pelayanan:
30 hari kerja apabila persyaratan lengkap.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Kartu Istri / Kartu Suami
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171
Nama Layanan:
FASILITAS PELAYANAN PEMBERHENTIAN ASN
Persyaratan:
- Usulan ybs (khusus untuk Pensiun Atas Permintaan Sendiri memakai materai 6000);
- Pengantar Pimpinan;
- Daftar Penerima Calon Penerima (DPCP);
- Foto copy Karpeg dilegalisir;
- Foto copy Sah Jabatan Terakhir legalisir (bila ada);
- Foto copy SK Pangkat terakhir legalisir;
- Foto copy KGB terakhir legalisir;
- Foto copy SK CPNS legalisir;
- Foto copy SK PNS legalisir;
- Foto copy SK PMK legalisir (bila ada);
- Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Surat Nikah legalisir oleh KUA / Surat Keterangan Cerai oleh Pengadilan;
- Foto copy Akta Kelahiran Anak Kandung yang masih berusia 25 tahun ke bawah belum menikah dan belum bekerja (berpenghasilan sendiri) dilegalisir oleh Disdukcapil;
- Foto copy KTP terbaru suami / istri legalisir;
- Daftar riwayat pekerjaan;
- Foto copy SKP satu tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dari Atasan;
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 buah;
- Surat Kematian dari Desa/foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil (khusus Pensiun Non BUP Janda/Duda/Ahli Waris);
- Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan/Ahli Waris dari Desa/Kelurahan (khusus Pensiun Non BUP Janda/Duda/Ahli Waris).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Surat usulan pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dari yang bersangkutan yang sudah mendapat surat pengantar, persetujuan, dan tandatangan atasan langsung ybs;
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Pengelola Kepegawaian dari Bidang PPIK akan menghubungi yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah ybs untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
- Melakukan entry data/proses usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
- Membuat draf nota usulan persetujuan teknis;
- Menelaah draf nota usulan beserta kelengkapannya;
- Penandatanganan nota usulan oleh pejabat yang berwenang;
- Mengirimkan nota usul serta berkas administrasi usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian sesuai golongan ke Kanreg III BKN dan BKN Pusat;
- Menerima pertimbangan teknis tentang pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian;
- Mencetak Surat Keputusan pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang kemudian ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- Menyimpan data pada arsip pegawai dan menyerahkan Surat Keputusan Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada ybs melalui Perangkat Daerah.
Jangka Waktu Pelayanan:
- 60 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya;
- 14 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Surat Keputusan Pemberian Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171