Nama Layanan:

PEMBUATAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KASUM)


Persyaratan:
Menikah Pertama
  1. Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
  2. Laporan perkawinan pertama (Lampiran I-A SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  4. Fotocopy sah surat nikah*;
  5. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto).
Menikah Kedua
  1. Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
  2. Laporan perkawinan duda/janda (Lampiran I-B SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  4. Fotocopy sah surat kematian/akta cerai*;
  5. Fotocopy sah surat nikah*;
  6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto).
Pengganti Karena Hilang
  1. Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik);
  2. Laporan perkawinan pertama/duda/janda;
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  4. Fotocopy sah surat nikah*;
  5. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto);
  6. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*;
  7. Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983) – (dibuat oleh BKPSDM)*;
  8. Surat kehilangan dari Kepolisian.

Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB


Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Pengecekan melalui SIMPEG terhadap pegawai yang belum maupun yang telah memiliki Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu);
  2. Pemberitahuan kepada Perangkat Daerah/unit kerja untuk melakukan pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui SIMPEG dan melengkapi/menggugah kelengkapan berkas yang belum ada di SIMPEG terhadap pegawai yang belum memiliki Karis/Karsu;
  3. Penerimaan surat usul pembuatan Karis/Karsu dan pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG beserta kelengkapan berkas dari Perangkat Daerah/unit kerja;
  4. Verifikasi pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
  5. Pengunduhan kelengkapan berkas dan memperbarui status pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
  6. Pembuatan dan pencetakan surat usul pembuatan Karis/Karsu;
  7. Penandatanganan konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu;
  8. Pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui aplikasi BKN;
  9. Penginputan kelengkapan berkas melalui aplikasi BKN;
  10. Penyerahan surat usul pembuatan Karis/Karsu beserta kelengkapan berkas ke BKN;
  11. Penginputan data nomor Karis/Karsu yang telah terbit dari BKN ke SIMPEG;
  12. Pemindaian dan menggugah arsip Karis/Karsu ke SIMPEG;
  13. Penyerahan Karis/Karsu kepada Perangkat Daerah/unit kerja.

Jangka Waktu Pelayanan:

30 hari kerja apabila persyaratan lengkap.


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Kartu Istri / Kartu Suami


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171

Nama Layanan:

FASILITAS PELAYANAN PEMBERHENTIAN ASN


Persyaratan:
  1. Usulan ybs (khusus untuk Pensiun Atas Permintaan Sendiri memakai materai 6000);
  2. Pengantar Pimpinan;
  3. Daftar Penerima Calon Penerima (DPCP);
  4. Foto copy Karpeg dilegalisir;
  5. Foto copy Sah Jabatan Terakhir legalisir (bila ada);
  6. Foto copy SK Pangkat terakhir legalisir;
  7. Foto copy KGB terakhir legalisir;
  8. Foto copy SK CPNS legalisir;
  9. Foto copy SK PNS legalisir;
  10. Foto copy SK PMK legalisir (bila ada);
  11. Kartu Keluarga (KK);
  12. Foto copy Surat Nikah legalisir oleh KUA / Surat Keterangan Cerai oleh Pengadilan;
  13. Foto copy Akta Kelahiran Anak Kandung yang masih berusia 25 tahun ke bawah belum menikah dan belum bekerja (berpenghasilan sendiri) dilegalisir oleh Disdukcapil;
  14. Foto copy KTP terbaru suami / istri legalisir;
  15. Daftar riwayat pekerjaan;
  16. Foto copy SKP satu tahun terakhir;
  17. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dari Atasan;
  18. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 buah;
  19. Surat Kematian dari Desa/foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil (khusus Pensiun Non BUP Janda/Duda/Ahli Waris);
  20. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan/Ahli Waris dari Desa/Kelurahan (khusus Pensiun Non BUP Janda/Duda/Ahli Waris).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Surat usulan pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dari yang bersangkutan yang sudah mendapat surat pengantar, persetujuan, dan tandatangan atasan langsung ybs;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Pengelola Kepegawaian dari Bidang PPIK akan menghubungi yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah ybs untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
  3. Melakukan entry data/proses usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  4. Membuat draf nota usulan persetujuan teknis;
  5. Menelaah draf nota usulan beserta kelengkapannya;
  6. Penandatanganan nota usulan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Mengirimkan nota usul serta berkas administrasi usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian sesuai golongan ke Kanreg III BKN dan BKN Pusat;
  8. Menerima pertimbangan teknis tentang pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian;
  9. Mencetak Surat Keputusan pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang kemudian ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  10. Menyimpan data pada arsip pegawai dan menyerahkan Surat Keputusan Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada ybs melalui Perangkat Daerah.

Jangka Waktu Pelayanan:
  • 60 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya;
  • 14 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Surat Keputusan Pemberian Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171