Nama Layanan:
PENGELOLAAN KENAIKAN GAJI BERKALA
Persyaratan:
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala;
-
Persyaratan Administrasi :
- Usulan/ Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Surat Pemberitahuan KGB Terakhir;
- SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- SK Jabatan terakhir bagi yang memiliki jabatan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penerimaan Surat Usulan Kenaikan Gaji Berkala;
- Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
- Pembuatan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
- Penandatangan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
- Penomoran Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
- Penyerahan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala.
Jangka Waktu Pelayanan:
10 hari kerja apabila persyaratan lengkap.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171
Nama Layanan:
FASILITAS KENAIKAN PANGKAT PNS
Persyaratan:
1. Kenaikan Pangkat Reguler Pertama
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK CPNS/PNS;
- Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
2. Kenaikan Pangkat Reguler
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopy sah Tanda Lulus Ujian Dinas;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
3. Kenaikan Pangkat Fungsional Pertama
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan;
- Asli PAK baru;
- Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
4. Kenaikan Pangkat Fungsional
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali;
- Fotocopy sah PAK lama;
- Asli PAK baru;
- Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
5. Kenaikan Pangkat Struktural
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan lama (Eselon sebelumnya);
- Fotocopy sah SK Jabatan baru (Eselonnya naik/promosi);
- Daftar Riwayat Pangkat/Jabatan;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
6. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah Ijazah terbaru terakreditasi dan Transkrip nilai;
- Lampiran Portal Dikti;
- Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
- Surat Keterangan Ijin Belajar;
- Uraian Tugas Lama dan Baru dari Pimpinan Unit Kerjanya paling rendah Eselon II;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
7. Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar;
- Fotocopy sah PAK lama;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
8. Kenaikan Pangkat Telah Melaksanakan Tugas Belajar
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali;
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar;
- Fotocopy sah PAK lama;
- Asli PAK baru;
- Fotocopy sah Ijazah terbaru;
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
9. Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
- Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
- Nota usul Kenaikan Pangkat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
- Fotocopy sah PAK lama;
- Asli PAK baru (PAK tiap tahun ditetapkan);
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopy sah SK pembagian tugas 1 tahun terakhir;
- Fotocopy sah sertifikat pendidik;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Membuat dan Menyebarkan Surat Edaran pemberitahuan jadwal pemberkasan kenaikan pangkat pada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
-
Pemberkasan Kenaikan Pangkat yang terdiri dari:
- Penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat dari masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
- Mengagendakan Usulan Kenaikan Pangkat dari Perangkat Daerah;
- Mengklasifikasikan berkas yang secara administrasi Berkas Lengkap dan Berkas Tidak Lengkap;
- Penerimaan kelengkapan Berkas yang Tidak Lengkap.
-
Pengolahan berkas usulan pangkat dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Meremajakan data berkas usulan kenaikan pangkat pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) baik untuk usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu, Kenaikan Pangkat Otomatis (kenaikan pangkat reguler), dan kenaikan pangkat pilihan.
- Entry data usulan kenaikan pangkat pada SAPK untuk usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu;
- Mengunduh data dari SAPK untuk kenaikan pangkat otomatis (reguler), melakukan rekonsiliasi data dengan BKN, dan melakukan pengusulan kenaikan pangkat pada SAPK.
- Penyusunan daftar nominatif kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagai bahan sidang BAPERJAKAT;
- Sidang BAPERJAKAT kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan penyesuaian ijazah;
- Entry data usulan ke dalam SAPK, untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan penyesuaian ijazah usulan sesuai dengan nominatif hasil sidang BAPERJAKAT;
- Pencetakan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
- Pengecekan data antara hasil cetakan dengan berkas usulan;
- Penandatangan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
- Pengiriman berkas usul mutasi kenaikan pangkat kepada:
- Presiden melalui Gubernur Jawa Barat untuk penetapan kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c;
- Gubernur untuk penetapan kenaikan pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b dan kenaikan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a;
- Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk penetapan nota pertimbangan kenaikan pangkat Golongan Ruang III/d ke bawah.
- Pemrosesan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
- Pengambilan Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Golongan IV dari BKD Provinsi;
- Pembuatan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan nota persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Kantor Regional III BKN Bandung;
- Penandatangan keputusan kenaikan pangkat oleh Bupati Tasikmalaya untuk Golongan Ruang III/d ke bawah;
- Pencetakan petikan keputusan kenaikan pangkat;
- Penandatanganan petikan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan kewenangan;
- Penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat.
Jangka Waktu Pelayanan:
6 Bulan
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171
Nama Layanan:
PENERBITAN SURAT TUGAS BELAJAR
Persyaratan:
Umum
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan yang akan ditempuh relevan dengan latar pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pegawai bersangkutan;
- SKP 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin;
- Tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat;
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- Mendapat rekomendasi dari Baperjakat (peserta yang dibiayai oleh APBD).
Khusus
- Usia paling tinggi 25 tahun untuk pendidikan tugas belajar D-3, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, II/a masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 27 tahun untuk pendidikan tugas belajar D-4 atau S-1, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, II/b masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 37 tahun untuk pendidikan tugas belajar S-2, dengan pangkat paling rendah Penata Muda, III/a masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 40 tahun untuk pendidikan tugas belajar S-3, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, III/b masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
Berkas Lampiran Tugas Belajar
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy SKP 1 tahun terakhir;
- Jurusan pendidikan yang akan diikuti wajib linier dengan pendidikan sebelumnya;
- Surat rekomendasi dari atasan langsung;
- Surat keterangan penerimaan dari Perguruan Tinggi/Universitas;
- Jadwal kuliah dari Perguruan Tinggi/Universitas;
- Surat keterangan sumber pembiayaan;
- Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Surat keterangan formasi PNS (jenjang pendidikan dan jurusan yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan di unit kerja).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Surat permohonan Tugas Belajar dari yang bersangkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tanda tangan atasan langsung;
- Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi akan menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
- Pembuatan Surat Tugas Belajar;
- Permohonan Surat Tugas Belajar diproses oleh pejabat yang berwenang;
- Penomoran dan penyampaian Surat Tugas Belajar kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Pelayanan:
3 Bulan hari kerja apabila persyaratan lengkap
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Surat Tugas Belajar
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171
Nama Layanan:
PENERBITAN SURAT IZIN BELAJAR
Persyaratan:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Keterangan akreditasi dan izin penyelenggaraan pendidikan dari menteri atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Fotocopy jadwal kuliah;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
- Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Surat permohonan ijin belajar dari yang bersangkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tandatangan atasan langsung ybs;
- Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
- Pembuatan Surat Ijin Belajar;
- Permohonan Ijin Belajar diproses oleh pejabat yang berwenang;
- Penomoran dan penyampaian Surat Ijin Belajar kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Pelayanan:
14 hari kerja apabila persyaratan lengkap.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Ijin Belajar
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
Telepon: (0265) 330 171