Nama Layanan:

PENGELOLAAN KENAIKAN GAJI BERKALA


Persyaratan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala;
  2. Persyaratan Administrasi :
    1. Usulan/ Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
    2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    3. Surat Pemberitahuan KGB Terakhir;
    4. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
    5. SK Jabatan terakhir bagi yang memiliki jabatan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Penerimaan Surat Usulan Kenaikan Gaji Berkala;
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
  3. Pembuatan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
  4. Penandatangan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
  5. Penomoran Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
  6. Penyerahan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala.

Jangka Waktu Pelayanan:

10 hari kerja apabila persyaratan lengkap.


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171

Nama Layanan:

FASILITAS KENAIKAN PANGKAT PNS


Persyaratan:
1. Kenaikan Pangkat Reguler Pertama
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK CPNS/PNS;
  4. Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
  5. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  6. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
2. Kenaikan Pangkat Reguler
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  4. Fotocopy sah Tanda Lulus Ujian Dinas;
  5. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
3. Kenaikan Pangkat Fungsional Pertama
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK CPNS;
  4. Fotocopy sah SK PNS;
  5. Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai;
  6. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan;
  7. Asli PAK baru;
  8. Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing;
  9. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
4. Kenaikan Pangkat Fungsional
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
  5. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
  6. Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali;
  7. Fotocopy sah PAK lama;
  8. Asli PAK baru;
  9. Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing;
  10. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  11. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
5. Kenaikan Pangkat Struktural
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy sah SK Jabatan lama (Eselon sebelumnya);
  5. Fotocopy sah SK Jabatan baru (Eselonnya naik/promosi);
  6. Daftar Riwayat Pangkat/Jabatan;
  7. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  8. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
6. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy sah Ijazah terbaru terakreditasi dan Transkrip nilai;
  5. Lampiran Portal Dikti;
  6. Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
  7. Surat Keterangan Ijin Belajar;
  8. Uraian Tugas Lama dan Baru dari Pimpinan Unit Kerjanya paling rendah Eselon II;
  9. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 tahun terakhir;
  10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
7. Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
  5. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
  6. Fotocopy sah SK Tugas Belajar;
  7. Fotocopy sah PAK lama;
  8. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  9. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
8. Kenaikan Pangkat Telah Melaksanakan Tugas Belajar
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
  5. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara;
  6. Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali;
  7. Fotocopy sah SK Tugas Belajar;
  8. Fotocopy sah PAK lama;
  9. Asli PAK baru;
  10. Fotocopy sah Ijazah terbaru;
  11. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  12. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.
9. Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi;
  2. Nota usul Kenaikan Pangkat;
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir;
  5. Fotocopy sah PAK lama;
  6. Asli PAK baru (PAK tiap tahun ditetapkan);
  7. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
  8. Fotocopy sah SK pembagian tugas 1 tahun terakhir;
  9. Fotocopy sah sertifikat pendidik;
  10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Membuat dan Menyebarkan Surat Edaran pemberitahuan jadwal pemberkasan kenaikan pangkat pada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
  2. Pemberkasan Kenaikan Pangkat yang terdiri dari:
    1. Penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat dari masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
    2. Mengagendakan Usulan Kenaikan Pangkat dari Perangkat Daerah;
    3. Mengklasifikasikan berkas yang secara administrasi Berkas Lengkap dan Berkas Tidak Lengkap;
    4. Penerimaan kelengkapan Berkas yang Tidak Lengkap.
  3. Pengolahan berkas usulan pangkat dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
    1. Meremajakan data berkas usulan kenaikan pangkat pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) baik untuk usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu, Kenaikan Pangkat Otomatis (kenaikan pangkat reguler), dan kenaikan pangkat pilihan.
    2. Entry data usulan kenaikan pangkat pada SAPK untuk usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu;
    3. Mengunduh data dari SAPK untuk kenaikan pangkat otomatis (reguler), melakukan rekonsiliasi data dengan BKN, dan melakukan pengusulan kenaikan pangkat pada SAPK.
    4. Penyusunan daftar nominatif kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagai bahan sidang BAPERJAKAT;
    5. Sidang BAPERJAKAT kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan penyesuaian ijazah;
    6. Entry data usulan ke dalam SAPK, untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural dan penyesuaian ijazah usulan sesuai dengan nominatif hasil sidang BAPERJAKAT;
    7. Pencetakan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
    8. Pengecekan data antara hasil cetakan dengan berkas usulan;
    9. Penandatangan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
    10. Pengiriman berkas usul mutasi kenaikan pangkat kepada:
      • Presiden melalui Gubernur Jawa Barat untuk penetapan kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c;
      • Gubernur untuk penetapan kenaikan pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b dan kenaikan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a;
      • Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk penetapan nota pertimbangan kenaikan pangkat Golongan Ruang III/d ke bawah.
  4. Pemrosesan nota usul mutasi kenaikan pangkat;
  5. Pengambilan Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Golongan IV dari BKD Provinsi;
  6. Pembuatan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan nota persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Kantor Regional III BKN Bandung;
  7. Penandatangan keputusan kenaikan pangkat oleh Bupati Tasikmalaya untuk Golongan Ruang III/d ke bawah;
  8. Pencetakan petikan keputusan kenaikan pangkat;
  9. Penandatanganan petikan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan kewenangan;
  10. Penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat.

Jangka Waktu Pelayanan:

6 Bulan


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171

Nama Layanan:

PENERBITAN SURAT TUGAS BELAJAR


Persyaratan:
Umum
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  • Pendidikan yang akan ditempuh relevan dengan latar pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pegawai bersangkutan;
  • SKP 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin;
  • Tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat;
  • Mendapat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  • Mendapat rekomendasi dari Baperjakat (peserta yang dibiayai oleh APBD).
Khusus
  • Usia paling tinggi 25 tahun untuk pendidikan tugas belajar D-3, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, II/a masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Usia paling tinggi 27 tahun untuk pendidikan tugas belajar D-4 atau S-1, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, II/b masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Usia paling tinggi 37 tahun untuk pendidikan tugas belajar S-2, dengan pangkat paling rendah Penata Muda, III/a masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Usia paling tinggi 40 tahun untuk pendidikan tugas belajar S-3, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, III/b masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
Berkas Lampiran Tugas Belajar
  • Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir;
  • Fotocopy SKP 1 tahun terakhir;
  • Jurusan pendidikan yang akan diikuti wajib linier dengan pendidikan sebelumnya;
  • Surat rekomendasi dari atasan langsung;
  • Surat keterangan penerimaan dari Perguruan Tinggi/Universitas;
  • Jadwal kuliah dari Perguruan Tinggi/Universitas;
  • Surat keterangan sumber pembiayaan;
  • Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  • Surat keterangan formasi PNS (jenjang pendidikan dan jurusan yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan di unit kerja).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Surat permohonan Tugas Belajar dari yang bersangkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tanda tangan atasan langsung;
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi akan menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
  3. Pembuatan Surat Tugas Belajar;
  4. Permohonan Surat Tugas Belajar diproses oleh pejabat yang berwenang;
  5. Penomoran dan penyampaian Surat Tugas Belajar kepada yang bersangkutan.

Jangka Waktu Pelayanan:

3 Bulan hari kerja apabila persyaratan lengkap


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Surat Tugas Belajar


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171

Nama Layanan:

PENERBITAN SURAT IZIN BELAJAR


Persyaratan:
  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotocopy Ijazah terakhir;
  3. Keterangan akreditasi dan izin penyelenggaraan pendidikan dari menteri atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Fotocopy jadwal kuliah;
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
  6. Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
  1. Surat permohonan ijin belajar dari yang bersangkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tandatangan atasan langsung ybs;
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika terdapat kekurangan berkas, Bidang Mutasi dan Promosi menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi;
  3. Pembuatan Surat Ijin Belajar;
  4. Permohonan Ijin Belajar diproses oleh pejabat yang berwenang;
  5. Penomoran dan penyampaian Surat Ijin Belajar kepada yang bersangkutan.

Jangka Waktu Pelayanan:

14 hari kerja apabila persyaratan lengkap.


Biaya/Tarif:

Gratis


Produk Pelayanan:

Surat Keterangan Ijin Belajar


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Telepon: (0265) 330 171