Sekilas Tentang BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam pengelolaan kepegawaian serta pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). BKPSDM hadir untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan optimal.

BKPSDM berada langsung di bawah Bupati Tasikmalaya dan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis sistem merit.

Dasar Hukum

  • Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 – Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2021 – Tentang Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok

BKPSDM memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam:

Melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan latihan serta tugas lain yang diberikan Bupati.

Fungsi

Untuk menjalankan tugas tersebut, BKPSDM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian Daerah, pendidikan dan latihan;
  2. Pelaksanaan tugas pengelolaan kepegawaian meliputi perencanaan dan pengendalian pegawai, manajemen kinerja pegawai, peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan latihan;
  4. Pembinaan teknis bidang kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi

  • Kepala Badan
  • Sekretariat, terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
  • Bidang Mutasi dan Promosi
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur
  • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Setiap bidang didukung oleh tim yang kompeten untuk memastikan pelayanan kepegawaian yang akuntabel dan profesional.