Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara menurut Todaro & Smith (2003) ditunjukkan oleh tiga nilai pokok yaitu (1) berkembangnya kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sustenance), (2) meningkatnya rasa harga diri (self- esteem) masyarakat sebagai manusia, dan (3) meningkatnya kemampuan masyarakat untuk memilih (freedom from servitude) yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.
Proses pembangunan memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumberdaya manusia merupakan faktor penting karena memegang peranan menggerakkan pembangunan. Sumber daya manusia yang berkualitas dapat mengakselerasi proses pembangunan sehingga kesejahteraan rakyat bisa terwujud.
Sumber daya manusia berperan ganda, baik sebagai obyek namun sekaligus sebagai subyek pembangunan. Sebagai obyek pembangunan, sumberdaya manusia merupakan sasaran pembangunan untuk disejahterakan, dan sebagai subyek, sumberdaya manusia berperan sebagai pelaku pembangunan yang sangat menentukan kemajuan suatu daerah.
Pengembangan sumber daya manusia adalah suatu proses peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas dari semua penduduk suatu masyarakat. Pengertian pengembangan sumber daya manusia dapat dilihat baik secara makro maupun secara mikro. Pengembangan sumber daya manusia secara makro adalah suatu proses peningkatan kualitas atau kemampuan manusia dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa yang mencakup perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan. Sedangkan pengembangan sumber daya manusia secara mikro adalah suatu proses perencanaan pendidikan, pelatihan, dan pengelolaan tenaga kerja atau karyawan untuk mencapai suatu hasil yang optimal (Safri:2016).
Pokok kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai upaya percepatan pengembangan kompetensi menyebutkan bahwa Pegawai ASN bukan hanya berhak, tapi wajib mengembangkan kompetensi sehingga instansi wajib memberikan dukungan akses dan sumber daya kepada Pegawai ASN untuk belajar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berupaya merubah paradigma lama dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana tujuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah untuk mempermudah akses belajar bagi Pegawai ASN sehingga mereka siap menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat, namun muncul permasalahan yakni Pegawai ASN tidak terdorong untuk melakukan pengembangan kompetensi sehingga pengembangan kompetensi berjalan lambat dan Pegawai ASN cenderung terjebak ke zona nyaman.
Dari hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjamin bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban bagi Pegawai ASN melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tujuan organisasi. Pembelajaran didorong untuk dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yakni:
Sehingga dapat dimaknai bahwa pengembangan kompetensi merupakan bagian dari upaya untuk pengembangan karier pegawai dalam sistem manajemen talenta yang didasarkan bahwa setiap pegawai memiliki potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan.
Bentuk pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal. Bentuk pelatihan klasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dilakukan paling sedikit melalui jalur:
Bentuk pelatihan nonklasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas dilakukan paling sedikit melalui jalur:
BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya yang memilki fungsi pelaksanaan tugas pengelolaan kepegawaian meliputi perencanaan dan pengendalian pegawai, manajemen kinerja pegawai, peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai dengan dasar Pasal 72 huruf b Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah dalam hal ini berkewajiban untuk memastikan bahwa pengembangan kompetensi berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan stakeholders terkait serta relevan dengan sistem manajemen talenta yang telah dibangun dan upaya pemenuhan standar kompetensi jabatan.
Ujang Busrol Karim, S.IP., M.Si
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama pada BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya