Sekilas Tentang BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam pengelolaan kepegawaian serta pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). BKPSDM hadir untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan optimal.

BKPSDM berada langsung di bawah Bupati Tasikmalaya dan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis sistem merit.

Dasar Hukum

  • Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 – Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2021 – Tentang Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok

BKPSDM memiliki tugas utama membantu Bupati dalam:

Mengelola administrasi kepegawaian dan menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Fungsi

Untuk menjalankan tugas tersebut, BKPSDM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM ASN
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian daerah
  3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur
  4. Pelaksanaan mutasi, promosi, dan penilaian kinerja ASN
  5. Penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja ASN
  7. Pelayanan kesekretariatan KORPRI
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga perkantoran

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan & Keuangan
  • Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
  • Bidang Mutasi dan Promosi
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur
  • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Setiap bidang didukung oleh tim yang kompeten untuk memastikan pelayanan kepegawaian yang akuntabel dan profesional.