Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum mengenai layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Kenaikan Gaji Berkala

Untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, Bapak/Ibu harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung berikut:

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir sebagai dasar penetapan golongan.
  2. SK KGB Terakhir untuk sinkronisasi masa kerja golongan.
  3. Penilaian kinerja (SKP) dengan nilai minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
  4. Surat Usulan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Pegawai yang sedang menjalankan Tugas Belajar maupun Cuti Besar tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala.

Hal ini berlaku sepanjang yang bersangkutan telah mencapai masa kerja golongan yang dipersyaratkan dan dinyatakan bersih dari hukuman disiplin yang bersifat menunda kenaikan gaji.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

Tentu saja. Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan masa kerja Bapak/Ibu.

Perpres No. 11 Tahun 2024 JO Perpres No. 98 Tahun 2020
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023
Kenaikan Pangkat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengubah periode Kenaikan Pangkat PNS menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025. Artinya, setiap tanggal 1 di setiap bulan adalah periode kenaikan pangkat.

Hal ini memungkinkan setiap pegawai yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan penghargaan atas dedikasinya tanpa tertunda jadwal periodik yang kaku.

  1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana yang telah memenuhi syarat dan paling singkat 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung, sampai dengan pangkat tertinggi sesuai kualifikasi Pendidikan.
  3. Bagi PNS (non jabatan fungsional) yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah Golongan harus sudah mengikuti dan lulus Ujian Dinas Tingkat I atau Tingkat II.
  4. SKP 2 Tahun terakhir dengan predikat kinerja minimal Baik.
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir.

  1. Pengajuan usul kenaikan pangkat yang mengalami kenaikan jenjang jabatan agar terlebih dahulu diusulkan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.
  2. Memastikan ketersediaan lowongan formasi jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari MenPAN-RB dan Peta Jabatan Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Terpenuhinya angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
  4. Mulai tahun 2024 wajib melampirkan PAK Konvensional, PAK Integrasi, dan PAK Konversi dari e-Kinerja BKN.
  5. Bagi yang menggunakan PAK Periodik, agar melampirkan SKP Periodik.
  6. Pembuatan PAK Konversi wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN (tidak diperbolehkan manual menggunakan Excel). Setelah selesai, klik tombol Sinkron AK SIASN dan Sinkron Jabatan SIASN.
  7. Bagi yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi, diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, kemudian dilakukan penilaian angka kredit tambahan dari peningkatan pendidikan.
  8. Bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat melalui UPKP atau Ujian PI, kecuali terdapat lowongan formasi yang tersedia.
  9. Penilaian kinerja wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN dengan predikat minimal Baik dalam 2 tahun terakhir (SKP 2023 dan SKP 2024).
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi Bapak/Ibu yang berada di golongan ruang II/d dengan pendidikan minimal SLTA dan belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV. Siapkan dokumen berikut:

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal Baik

Ujian Dinas Tingkat II diperuntukkan bagi Bapak/Ibu yang berada di golongan ruang III/d dengan pendidikan S-1 namun belum menempuh Diklatpim Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Siapkan salinan digital dokumen berikut:

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal Baik

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruangnya.

Siapkan dokumen digital berikut (format PDF maksimal 1 MB):

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
  3. SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan Terakhir
  4. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal Baik
  5. Surat Tugas Belajar atau Izin Belajar (bagi yang memiliki ijazah sebelum CPNS, lampirkan Surat Keterangan Pengganti Izin Belajar)
  6. Tangkap layar Forlap Dikti dengan status "Lulus" serta Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan
  7. Surat Keterangan Uraian Tugas Lama dan Baru yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah minimal Eselon II
Tugas Belajar

Kami sangat mengapresiasi semangat Bapak/Ibu dalam menuntut ilmu. Siapkan berkas administrasi berikut agar proses berjalan lancar:

  1. Surat Usulan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri
  2. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal "Baik"
  3. Bukti Akademik berupa Surat Keterangan Lulus Seleksi atau Surat Keterangan Aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi terkait
  4. Akreditasi Program Studi
  5. Jadwal Kuliah sebagai sarana sinkronisasi agar aktivitas belajar dan tugas kedinasan tetap berjalan harmonis
Kenaikan Jenjang dan Alih Kategori Jabatan Fungsional

Untuk memastikan langkah Bapak/Ibu menuju jenjang atau kategori baru berjalan lancar, siapkan kelengkapan berikut:

  1. Ketersediaan Formasi — memastikan tersedianya lowongan formasi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
  2. Sertifikat Uji Kompetensi (Ujikom) sebagai bukti memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
  3. Penetapan Angka Kredit yang telah memenuhi target sesuai ketentuan.
  4. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah.
  5. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal "Baik".
  6. SK Jabatan dan SK Pangkat Terakhir.
Mutasi dan Promosi

Agar proses perpindahan antar unit kerja dapat berjalan lancar, siapkan kelengkapan berikut:

  1. Rekomendasi Unit Kerja — surat rekomendasi dari unit kerja asal maupun tujuan.
  2. Permohonan Mandiri (YBS) berupa surat permohonan pribadi.
  3. Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK) dari unit kerja asal dan tujuan.
  4. Kesesuaian dengan kebutuhan organisasi berdasarkan proyeksi kebutuhan pegawai.
  5. Penilaian Kinerja (SKP) 1 Tahun Terakhir sebagai bahan evaluasi kinerja.
  6. Salinan digital SK Pangkat dan SK Jabatan Terakhir.

Siapkan dokumen digital berikut untuk memfasilitasi proses perpindahan tugas:

  1. Permohonan Pribadi (YBS).
  2. Rekomendasi Unit Kerja dari unit kerja asal maupun tujuan.
  3. Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK) dari unit kerja asal dan tujuan.
  4. Data Statistik Organisasi khusus Guru (data statistik sekolah asal dan tujuan).
  5. Penilaian Kinerja (SKP) 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal "Baik".
  6. SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Terakhir.
  7. Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir.

Siapkan dokumen digital berikut dengan teliti untuk proses transisi antar-instansi:

  1. Permohonan Mandiri (YBS) berupa surat permohonan perpindahan tugas.
  2. Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK) dari instansi asal dan tujuan.
  3. Salinan digital SK PNS, SK Pangkat, dan SK Jabatan Terakhir.
  4. SKP 2 Tahun Terakhir dengan predikat minimal "Baik", serta PAK Terakhir bagi Pejabat Fungsional.
  5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tugas belajar, maupun ikatan dinas (dibuat oleh PPK).
  6. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.
  7. Surat Keterangan Bebas Piutang yang disahkan oleh Bendahara Perangkat Daerah.
  8. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses usulan Kenaikan Pangkat.
  9. Surat pernyataan bersedia tidak menuntut jabatan manajerial tertentu di tempat tugas baru.
  10. Hasil Seleksi berupa bukti kelulusan Seleksi Kompetensi atau Assessment yang diselenggarakan.
E-Kinerja & Sadasbor

Pastikan Anda telah melakukan Verval PTK terlebih dahulu. Proses integrasi data dari Verval PTK ke E-Kinerja BKN membutuhkan waktu sinkronisasi sistem sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Silakan cek secara berkala setelah masa tunggu tersebut.

Proses sinkronisasi 3 - 7 hari kerja

Masalah ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data (mismatch) antara E-Kinerja BKN dan Sadasbor.

Solusi: Pastikan nomenklatur Jabatan pada kedua aplikasi sudah sama persis hingga ke detail karakternya. Jika terdapat perbedaan, hubungi admin instansi untuk dilakukan penyesuaian data.

Hal ini terjadi karena SKP Tahunan belum diintegrasikan ke dalam Sadasbor. Pastikan langkah berikut terpenuhi:

  • Sisi Atasan: Atasan langsung harus sudah berhasil melakukan klik "Jadikan SKP Tahunan" ke Sadasbor.
  • Sisi Bawahan: Setelah atasan melakukan langkah di atas, bawahan juga wajib melakukan klik "Jadikan SKP Tahunan" pada akun masing-masing di Sadasbor.
Cuti

Seluruh jenis cuti diusulkan oleh ASN melalui unit kerja (SKPD) masing-masing. Terdapat ketentuan khusus untuk jenis cuti tertentu:

  • Cuti Internal SKPD: Cuti yang ditindaklanjuti secara mandiri oleh SKPD.
  • Diteruskan ke BKPSDM: Cuti Tahunan atau Cuti Besar yang pelaksanaannya dilakukan di luar negeri, memerlukan verifikasi tambahan dari BKPSDM.
Disiplin ASN

ASN tersebut akan diproses sesuai peraturan Disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021). Sanksi dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan akumulasi ketidakhadiran yang bersangkutan.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Izin Cerai

Alur pengajuan izin perceraian dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:

  • Usulan Awal: ASN mengajukan permohonan melalui SKPD masing-masing.
  • Mediasi Internal: Tim Penasehatan Perangkat Daerah akan melakukan pemanggilan untuk mediasi/pembinaan.
  • Proses BKPSDM: Apabila mediasi di tingkat SKPD tidak membuahkan hasil, berkas diteruskan ke Tim Penasehatan BKPSDM untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Pertanyaan tidak ditemukan

Coba kata kunci lain atau pilih kategori berbeda.

Masih ada pertanyaan?

Tim BKPSDM siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.