Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Badan;
  2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; dan
  3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.