Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang pengembangan sumber daya aparatur.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
  2. Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi; dan
  3. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi.