Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang pengembangan sumber daya aparatur.
Fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi; dan
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi.