- Tugas Pokok
- Fungsi
- Rincian Tugas
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Badan;
- Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; dan
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai rincian tugas meliputi:
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja Sekretariat;
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan program Badan;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- Menyelenggarakan koordinasi pengukuran kinerja Badan dan tiap-tiap unit kerja Badan;
- Menyelenggarakan rencana strategis dan laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Badan;
- Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.