Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang mutasi dan promosi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Mutasi dan Promosi mempunyai rincian tugas meliputi:
Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017