KEDUDUKAN DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEWUJUDKAN SMART GOVERNANCE

Oleh :

Ade Setiadi, ST, M.Si

Widyaiswara Ahli Madya Kab.Tasikmalaya

Pada saat ini, peran teknologi semakin sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola pemerintahan. Salah satu konsep yang muncul sebagai respons terhadap perkembangan ini adalah adanya Smart Governance. Smart Governance adalah sebuah pendekatan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Di Indonesia, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kunci dalam mewujudkan Smart Governance tersebut. Sebagai motor penggerak birokrasi, ASN memiliki kedudukan penting dan memainkan peran strategis dalam implementasi teknologi dan inovasi dalam pelayanan publik.

Pada hakeketnya Aparatur Sipil Negara memainkan peran penting dalam beberapa aspek utama dalam Smart Governance. Pertama Aparatur Sipil Negara mempunyai peran sebagai fasilitator teknologi. Aparatur Sipil Negara dituntut untuk menguasai dan memanfaatkan teknologi dalam mendukung tugas sehari-hari. Penguasaan teknologi ini meliputi sistem informasi manajemen, aplikasi pelayanan publik berbasis daring, dan penggunaan big data untuk pengambilan keputusan. Kedua Aparatur Sipil Negara berperan sebagai penyedia layanan yang responsif dan proaktif. Dengan memanfaatkan teknologi, Aparatur Sipil Negara harus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga Aparatur Sipil Negara juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Penggunaan teknologi memungkinkan adanya keterbukaan informasi yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait kebijakan dan program pemerintah secara mudah sehingga semua hasil pembangunan dapat  dirasakan oleh semua elemen Masyarakat.

Kondisi sekarang ini, meskipun memiliki peran yang strategis, Aparatur Sipil Negara menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi Smart Governance. Tantangan pertama adalah kesiapan SDM Aparatur Sipil Negara dalam penguasaan teknologi. Tidak semua Aparatur Sipil Negara memiliki literasi digital yang memadai untuk mendukung penerapan Smart Governance. Diperlukan program pelatihan berkelanjutan agar Aparatur Sipil Negara dapat meningkatkan kompetensi teknologi mereka. Tantangan kedua adalah infrastruktur teknologi yang masih terbatas, terutama di daerah terpencil atau kawasan yang belum terjangkau jaringan internet. Kondisi ini menyebabkan penerapan Smart Governance berjalan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Tantangan lainnya yaitu adaptasi budaya kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara, di mana pola kerja tradisional masih cukup dominan dan cenderung resisten terhadap perubahan, terutama perubahan yang melibatkan teknologi baru. Perlu adanya perubahan budaya kerja agar Aparatur Sipil Negara lebih terbuka terhadap inovasi dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat digital sehingga  Smart Governance segera terwujud dengan baik.

Penerapan Smart Governance merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan zaman yang serba digital dan cepat berubah. Aparatur Sipil Negara memegang peran sentral dalam mewujudkan pemerintahan yang cerdas, efisien, dan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat modern yang menginginkan akses layanan publik yang cepat dan akuntabel. Kedudukan Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik dan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat menjadikan mereka aktor kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi. Tantangan dalam penerapan Smart Governance, seperti keterbatasan infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia, memerlukan perhatian serius agar pemerintahan berbasis digital dapat diterapkan secara merata dan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Dengan penguasaan teknologi yang kuat, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan penyesuaian budaya kerja yang adaptif terhadap perubahan, Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan peran mereka dengan optimal, sehingga mampu memberikan layanan publik yang berkualitas dan mendorong partisipasi masyarakat secara luas sehingga  setiap Pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.

Smart Governance dapat berjalan efektif dan optimal dengan melakukan Langkah – Langkah sebagai berikut:

  1. Adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi teknologi Aparatur Sipil Negara. Pemerintah perlu memperkuat program pelatihan dan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara, terutama dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi.Program ini sebaiknya tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada peningkatan kemampuan analitis dan penggunaan big data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
  2. Adanya pemerataan Infrastruktur Teknologi. Untuk menghindari kesenjangan digital, pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh layanan internet memadai. Langkah ini penting agar implementasi Smart Governance dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia, dan tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan.
  3. Adanya pengembangan budaya kerja yang Inovatif dan Adaptif. Jadi Aparatur Sipil Negara perlu diarahkan untuk membangun budaya kerja yang terbuka terhadap inovasi dan teknologi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara untuk berinovasi dalam pelayanan publik, mendorong kolaborasi lintas instansi, serta mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang mendukung terciptanya layanan publik yang lebih responsif.
  4. Adanya penguatan kebijakan dan regulasi pendukung. Jadi pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun kebijakan yang mendukung penerapan Smart Governance, baik melalui regulasi yang mengatur standarisasi layanan publik berbasis digital maupun insentif bagi Aparatur Sipil Negara dan instansi yang berhasil menerapkan Smart Governance secara baik.
  5. Adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan layanan yang berbasis digital. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan dan evaluasi layanan publik digital. Partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan melalui survei, forum diskusi, workshop, atau aplikasi yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan secara langsung terhadap pengembangan layanan berbasis digital.

Berita Lainnya