Oleh :
Ade Setiadi, ST, M.Si
Widyaiswara Ahli Madya Kab.Tasikmalaya
Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur yang mempunyai tugas sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Hampir Setiap tahun baik di Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan penerimaan Pegawai melalui seleksi dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mempunyai prinsip cepat, akuntabel dan transparan.
Calon PNS (CPNS) adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomer Induk Pegawai. Regulasi pelaksanaan Latsar CPNS yaitu Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS. Instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Calon PNS melalui pelatihan dasar CPNS selama masa percobaan 1 (satu) tahun atau masa prajabatan melalui Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS. CPNS hanya dapat mengikuti Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 1 (satu) kali. Tujuan Pelatihan Dasar CPNS yaitu untuk mengembangkan Kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi.
Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS yaitu kompetensi pembentukan karakter PNS yang sesuai bidang tugas. Kompetensi tersebut terdiri dari kemampuan menunjukan sikap perilaku bela Negara, bisa mengaktualisasikan nilai – nilai dasar PNS dalam melaksanakan tugasnya dengan ASN Berakhlak ( Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif ), bisa mengaktualisasikan Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, serta bisa menunjukan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas melalui kegiatan aktualisasi dan habituasi di masing – masing instansinya. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pertama melalui Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja. Kedua melalui Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Seperti halnya PNS, PPPK pun mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Selain pengembangan kompetensi tersebut, perlu dilakukan pengenalan dan penyedian informasi mengenai Nilai – nilai Aparatur Sipil Negara yang diberikan sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk orientasi. Orientasi wajib diikuti oleh semua PPPK yang bertujuan untuk memahami nilai – nilai, tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
Regulasi pelaksanan Orientasi PPPK yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Materi Orientasi PPPK terdiri dari pertama Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tujuan ASN yang meliputi Agenda Sikap Perilaku Bela Negara, Agenda Nilai – Nilai Dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), Agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance serta kedua Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah yang meliputi Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Jabatan, Manajemen Kinerja Organisasi dan Fungsi Tugas PPPK di tempat kerja.
Harapannya setelah dilaksanakannya Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK, para peserta harus menjadi role model di tempat kerjanya melalui implementasi dari hasil – hasil pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK sesuai dengan Kurikulum kompetensi Pelatihan Dasar CPNS dan Kurikulum Orientasi PPPK serta menjadi agen perubahan (agent of change) sehingga bisa memberikan warna yang lebih baik di masing – masing instansinya dan bisa melaksanakan semua Tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dangan baik yaitu sebagai Pelaksana kebijakan, sebagai Pelayan Publik serta sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa…