Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perurnusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan meliputi penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, serta disiplin dan penghargaan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan dan perurnusan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur serta disiplin dan penghargaan aparatur;
- Penyelenggaraan pernbinaan dan pengawasan kebijakan teknis penilaian dan evaluasi kinerja aparatur serta disiplin dan penghargaan aparatur; dan
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai rincian tugas meliputi:
- Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan evaluasi hasil kegiatan penilaian kinerja;
- Menyelenggarakan penyiapan bahan verifikasi usulan pemberian penghargaan;
- Menyelenggarakan koordinasi usu lan pemberian penghargaan
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan
- Menyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan dan disiplin pegawai
- Menyelenggaraan fasilitasi, pembin aan dan pengelolaan data laporan harta