Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang pengembangan sumber daya aparatur.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai rincian tugas meliputi:
- Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaan lingkup bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
- Menyelenggarakan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan pendidikan dan pelatihan penJenJangan, sertifikasi dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis serta pengembangan kompetensi;
- Menyelenggarakan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara;
- Menyelenggarakan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- Menyelenggarakan penyusunan daftar kebutuhan diklat aparatur sipil negara;
- Menyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan prajabatan;
- Menyelenggarakan penyusunan usulan peserta pendidikan dan pelatihan teknis;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- Menyelenggarakan penyusunan usulan penetapan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan;
- Menyelenggarakan analisis data pegawai dalam rangka analisis kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan kursus singkat pegawai;
- Menyelenggarakan fasilitasi gelar pameran inovasi dan kreatifitas pegawai negeri sipil;
- Menyelenggarakan monitoring, pembinaan dan evaluasi alumni pendidikan dan pelatihan;
- Menyelenggarakan kegiatan workshop, seminar dan lokakarya dalam upaya peningkatan kapasitas;
- Menyelenggarakan monitoring, evaluasi pengembangan sumber daya aparatur; dan
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.