Bidang Mutasi & Promosi

Mutasi, Kepangkatan, dan, Pengembangan Karier dan Promosi.

Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang mutasi dan promosi.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelayanan administrasi kepangkatan pegawai; dan
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan serta pemantauan pengembangan karier pegawai.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Mutasi dan Promosi mempunyai rincian tugas meliputi:

  • Menyelenggarakan penyiapan bahan perencanaan lingkup bidang mutasi dan promosi;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis kualifikasi dan kompetensi pegawai berdasarkan sistem merit dan administrasi kepangkatan;
  • Menyelenggarakan pengukuran kualifikasi dan kompetensi pegawai berdasarkan sistem merit sebagai bahan pengangkatan dan pemindahan pegawai dalam jabatan struktural;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis mutasi dan promosi pegawai;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja, dan pencantuman gelar;
  • Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan tugas belajar, izin belajar, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  • Menyelenggarakan pelayanan administratif kepangkatan dan penjenjangan pejabat fungsional berdasarkan formasi jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi perpindahan pegawai;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan penyusunan bahan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup bidang mutasi dan promosi; dan
  • Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.

Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017

https://sites.google.com/view/ijabfung-kabtas