Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi Kepegawaian

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pemantauan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai
fungsi:

  • Penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan pegawai;
  • Penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan fasilitasi lembaga profesi ASN; dan
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerja sarna pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemberhentian, fasilitasi lembaga profesi ASN, dan informasi kepegawaian

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepegawaian mempunyai rincian tugas meliputi:

  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan pegawai aparatur sipil negara;
  • Menyelenggarakan pengendalian pegawai di lingkup Pemerintah Daerah;
  • Menyelenggarakan pengadaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemberhentian pegawai;
  • Menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian yang terintegrasi, komprehensif dan mutakhir berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • Menyelenggarakan pelayanan informasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan data seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan informasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan fasilitasi lembaga profesi ASN;
  • Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengadaan, pemberhentian, fasilitasi lembaga profesi ASN dan pengelolaan informasi kepegawaian; dan
  • Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya