Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Badan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan latihan. Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya ditetapkan pula Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan latihan serta tugas lain yang diberikan Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026, tujuan dan sasaran jangka menengah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tercantum pada Misi kedua yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Melayani, Bersih, dan Profesional. Adapun tujuan dan sasaran yang berkaitan secara langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut :
Mewujudkan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang Profesional dan Berintegritas dengan sasaran :