Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Badan;
  • Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; dan
  • Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai rincian tugas meliputi:

  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja Sekretariat;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan program Badan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja;
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  • Menyelenggarakan koordinasi pengukuran kinerja Badan dan tiap-tiap unit kerja Badan;
  • Menyelenggarakan rencana strategis dan laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Badan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  • Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.